Hingga saat ini belum diketahui dari mana data-data PNS ini didapat dan apakah datanya benar-benar valid atau tidak. Kami pun masih terus mengejar pihak terkait untuk melakukan konfirmasi.
Tapi yang jelas dugaan kebocoran data ini kembali menambah daftar hitam kasus kebocoran data di Indonesia. Semoga saja kedepannya tidak ada lagi kejadian serupa mengingat hal ini sudah masuk ke ranah hukum.
Seperti yang dikatakan oleh Kominfo, membocorkan data sudah termasuk tindakan melanggar hukum karena telah mengakses data orang lain tanpa izin. Dikatakan bahwa sanksinya adalah pidana. (RRD)