sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terkait Kenaikan UMP DKI 5,1 Persen, Pengusaha Gugat Anies ke PTUN

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
03/01/2022 20:35 WIB
Kelompok pengusaha bakal menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2022 yang dinilai melanggar aturan.
UMP DKI naik 5,1 persen (Ilustrasi)
UMP DKI naik 5,1 persen (Ilustrasi)

IDXChannel - Kelompok pengusaha bakal menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2022 yang dinilai melanggar aturan semestinya. Gugatan tersebut akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Iya benar, kami mengajukan gugatan ke PTUN yang gugatannya ke Pak Gubernur atas kebijakan UMP itu," katanya saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (3/1/2022).

Adapun gugatan yang diajukan oleh pihak pengusaha di antaranya membatalkan Kepgub Nomor 1517 dan menghidupkan kembali Kepgub yang lama. 

Gugatan itu diajukan karena menurut pengusaha aturan yang dilayangkan Anies yakni (Kepgub) yakni Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022, telah melanggar aturan. 

"Kami mengajukan gugatan ke PTUN, karena pak Gubernur membatalkan Kepgub Nomor 1517 dan menghidupkan kembali Kepgub yang lama. Mudah-mudahan nggak sampai minggu depan. Masih banyak waktu mudah-mudahan minggu ini kita sudah selesai dan bisa kami berikan," katanya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement