sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terkait Kenaikan UMP DKI 5,1 Persen, Pengusaha Gugat Anies ke PTUN

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
03/01/2022 20:35 WIB
Kelompok pengusaha bakal menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2022 yang dinilai melanggar aturan.
UMP DKI naik 5,1 persen (Ilustrasi)
UMP DKI naik 5,1 persen (Ilustrasi)

Kemudian, selain melanggar mengenai penentuan kenaikan UMP. Nurjaman menyebut, Anies juga telah melanggar aturan dari pemerintah pusat.

Meskipun pihak pengusaha tengah menyiapkan upaya untuk melakukan gugatan ke PTUN dalam waktu dekat, namun kata Nurjaman, tidak menutup kemungkinan jika upaya mediasi dengan Pemprov DKI Jakarta dilakukan.

Untuk memperlancar proses tersebut, menurut dia semestinya ada sumbangsih atau turut serta dari DPRD DKI Jakarta. Karena bagaimana pun juga, pihak pengusaha berperan penting dalam perekonomian Jakarta.

"Harusnya DPRD Jakarta inisiatif bantu pengusaha. Keberadaan kita kan bantu daerah juga," cetusnya. 

Nurjaman menambahan bahwa pihaknya siap jika dipanggil pihak dewan untuk membahas permasalahan tersebut.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement