Disinggung soal persoalan penggajian bagi para Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di KBB untuk tiga bulan ke depan, Asep menyebutkan hal itu sepenuhnya diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Ini mengingat kemampuan Pemda yang sudah dialokasikan hanya sampai sembilan bulan atau hingga September 2022.
Menurutnya potensi defisit anggaran yang dialami Pemda KBB tahun ini diprediksi cukup besar. Sehingga untuk penyelesaian gaji honorer tiga bulan ke depan pihaknya mempercayakan kepada OPD masing-masing. Hal itu dikarenakan krisis keuangan yang dialami Pemda KBB imbas dari pandemi COVID-19.
"Soal itu (gaji) kami menyerahkan ke masih-masing dinas penyelesaiannya seperti apa. Karena yang mengontraknya kan dinas, di setiap OPD," pungkasnya.
(NDA)