"Semua kebijakan kita berbasis data dan sudah diverifikasi oleh para ahli serta lintas kementerian. Kita tidak berlomba-lomba untuk banyak-banyakan turis," kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin (18/10/2021).
Menurutnya, pemerintah memiliki prioritas bahwa kesehatan dan keselamatan penduduk Indonesia harus diutamakan. Hal ini juga sebagai antisipasi agar gelombang 3 bisa dikendalikan. Pihaknya akan terus melakukan evaluasi rutin, dan untuk sementara ini karantina tetap ditentukan selama 5 hari.
"Kita terus melakukan evaluasi rutin. Nanti pada saat yang tepat, jika diperlukan, kita akan mengubah kebijakan tersebut. Tetapi per hari ini fokus kita adalah pada pembukaan wisman dengan ketentuan karantina 5 hari," jelas Sandiaga.
Selain melaksanakan karantina selama 5 hari, wisman yang akan berkunjung ke Bali juga harus memiliki bukti vaksinasi dosis 2 maksimal 14 hari sebelum keberangkatan, asuransi dengan biaya pertanggungan sebesar Rp1 miliar, serta mengantongi surat keterangan swab RT-PCR negatif berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan. (RAMA)