Tulus menjelaskan pemenuhan SPM merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) agar tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat khususnya pengguna jalan tol.
"Tol Japek karena ada efek dari tol MBZ itu ruas tol di bawahnya kurang bisa memenuhi SPM. Sampai sekarang tidak bisa naik tarif walaupun sudah tiga tahun lebih. Tapi dia sedang dalam proses untuk memenuhi dan kemudian nanti kenaikannya sudah bisa diproses," kata dia.
Sementara itu, Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana mengatakan, Jasa Marga berkomitmen untuk memenuhi SPM dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan.
"SPM merupakan ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol yang mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan serta unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan," papar Lisye.
(NIY)