"Tidak boleh PPAT itu bergentayangan karena mereka diberikan kepercayaan oleh negara, tapi jadi pengkhianat, itu jahat sekali namanya, padahal mereka dapat gaji dan fee dari masyarakat, tidak boleh itu,” sambungnya.
"Silakan melaporkan kepada Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta, bisa juga melalui www.lapor.go.id. Laporan dapat menyertakan bukti-bukti, nanti saya akan minta Inspektur Bidang Investigasi untuk melakukan investigasi. Kalau benar PPAT itu bersalah maka akan diberi sanksi, kementerian ATR/BPN yang jelas ingin melindungi betul hak atas tanah masyarakat," kata Sofyan.
Sofyan Djalil menjelaskan bahwa proses perbaikan di jajaran Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN maupun Kantor Pertanahan (Kantah) terus berjalan.
Sistem promosi, misalnya, sudah dijalankan dengan mempromosikan orang-orang yang tepat. Kementerian ATR/BPN juga sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) apabila ada indikasi penegak hakim yang terlibat mafia tanah. (TYO)