sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tingkatkan Ketersediaan Dalam Negeri, Oksigen dan Masker Tak Dipungut Pajak

Economics editor Rina Anggraeni
14/07/2021 06:20 WIB
Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa.
Tingkatkan Ketersediaan Dalam Negeri, Oksigen dan Masker Tak Dipungut Pajak. (Foto: MNC Media)
Tingkatkan Ketersediaan Dalam Negeri, Oksigen dan Masker Tak Dipungut Pajak. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus.

Adapun dalam aturan ini impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak lainnya.

"Untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui peningkatan produktivitas sektor industri tertentu, menjamin ketersediaan bahan baku industri di dalam  negeri," tulis aturan tersebut di Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Rinciannya ada beberapa jenis barang yang pajaknya dibebaskan, terdiri dari test kit dan reagent laboratorium atau PCR test. Lalu virus transfer media, obat yang terdiri dari Tocilizumab, Intravenous Imunoglobulin, Mesenchymwl Stem Cell, Low Molecular Weight Heparin, obat mengandung regdanwimab, Favipiravir, Oseltamivir, remdesivir, insulin serta Lopinavir dan Ritonavir.

Serta, peralatan medis dan kemasan oksigen yang terdiri antara lain oksigen, isotank, pressure regulator, humidifier, termometer, ventilator, thermal imaging hingga swab. Terakhir, alat pelindung diri (APD) berupa masker N95. (TYO)

Advertisement
Advertisement