IDXChannel—Jika Anda berniat mendaftar NPWP ke kantor pajak, simak tips daftar NPWP secara online 2022 yang paling up to date dari kami. IDXChannel akan mengulas tata cara dan persyaratan dokumen yang mesti Anda lengkapi.
Sekarang, mengurus keperluan administrasi cenderung lebih mudah dan cepat berkat penerapan sistem online di institusi pemerintahan, perbankan, dan sebagainya. Anda hanya perlu memahami langkah-langkah pendaftaran dan mempersiapkan beberapa dokumen pelengkap.
NPWP alias nomor pokok wajib pajak adalah nomor identitas yang menandakan bahwa Anda adalah penduduk yang terdaftar untuk membayar pajak atau untuk urusan administrasi perpajakan lainnya.
NPWP ada dua jenis, yakni perorangan atau pribadi dan NPWP badan yang dikhususkan untuk perusahaan, baik swasta maupun BUMN. NPWP perorangan pun terbagi dalam tiga kategori, yakni berpenghasilan dari pekerjaan, yang berpenghasilan dari pekerjaan bebas, dan yang berpenghasilan karena punya usaha.
Lalu bagaimana cara daftar NPWP secara online 2022?
Tahapan dan Dokumen Untuk Daftar NPWP Secara Online 2022
Ada tiga tahapan yang akan Anda tempuh untuk mendaftar NPWP secara online. Yaitu membuat akun di website kantor pajak, mengisi formulir/mendaftar NPWP, dan menyampaikan permohonan. Berikut keseluruhan proses dan tahapannya:
- Membuat akun untuk masuk ke laman resmi https://ereg.pajak.go.id/daftar. Di website itu juga Anda akan mendaftar NPWP Anda. Proses pembuatan akun di website pajak sama seperti website lain pada umumnya.
- Anda harus menggunakan alamat email yang aktif dan melakukan proses verifikasi email sebelum mengisi data diri. Setelah akun anda terverifikasi, isi formulir yang disediakan.
- Isilah pertanyaan sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan Anda memilih jenis pajak yang tepat, jika Anda pekerja biasa, maka pilihlah Wajib Pajak pribadi. Jika Anda membuat akun untuk mendaftarkan NPWP perusahaan Anda, maka pastikan Anda memilih Wajib pajak badan.
- Tahapan selanjutnya adalah pengisian formulir pendaftaran NPWP online, pastikan dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan sebelum Anda mulai mengisi formulir agar tidak terburu-buru.
- Tahapan ketiga adalah penyampaikan formulir jika dokumen pendukung sudah lengkap.
Dokumen yang mesti Anda siapkan untuk mendaftar NPWP online adalah:
- Scan e-KTP
- Scan surat keterangan kerja dari perusahaan jika Anda adalah karyawan biasa
- Scan surat keterangan PNS jika Anda bekerja untuk instansi pemerintah
- Scan surat izin usaha perusahaan atau SIUP, jika Anda adalah pengusaha
Pastikan semua dokumen tersebut tersedia dan statusnya terkini untuk menghindari hambatan saat pendaftaran NPWP. Setelah semuanya lengkap, Anda dapat mulai mengisi formulir pendafaraan NPWP.
Cara Isi Formulir Untuk Daftar NPWP Secara Online 2022
Setelah dokumen lengkap dan akun telah terverifikasi, bukalah kembali halaman website kantor pajak dan masuk dengan email serta password yang telah Anda buat.
- Isi formulir sesuai kategori WP, jika Anda kategori pribadi, pastikan memilih WP orang pribadi.
- Pilih opsi ‘pusat’ jika status Anda belum menikah, dan pilih ‘cabang’ jika Anda adalah perempuan yang sudah berkeluarga.
- Masukkan dokumen persyaratan sesuai kategori wajib pajak Anda. Scan e-KTP dan surat keterangan kerja untuk karyawan dan seterusnya.
- Isi formulir identitas Wajib Pajak. Formulir ini bersifat umum, menanyakan data diri Anda mulai dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor telepon, alamat rumah, dan sebagainya.
- Isi kolom Sumber Penghasilan Utama.
- Isi alamat domisi sesuai dengan yang tertera di KTP Anda
- Jika Anda WP orang pribadi yang punya usaha, isilah formulir Alamat usaha.
- Isi Info Tambahan, kolom ini menanyakan jumlah tanggungan dan perkiraan penghasilan Anda setiap bulan
- Unggah scan KTP anda, pastikan jenis file-nya adalah PDF dan ukuran maksimal yang dapat diterima website adalah 2 MB.
- Isi form pernyataan, status pendaftaran akan muncul, dan pilihlah ‘kirim token’
- Anda akan menerima nomor token, ketik atau salin nomor tersebut ke dashboard yang terkirim ke email Anda
- Proses selesai, kirim permohonan.
Seperti itulah cara daftar NPWP secara online 2022. Setelah proses pendaftaran online selesai, Anda hanya perlu menunggu kantor pajak mengirimkan kartu NPWP Anda ke rumah, sesuai dengan alamat yang Anda daftarkan. (NKK)