sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok! Djoko Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Economics editor Arie Dwi Satrio
05/04/2021 17:07 WIB
PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun dan enam bulan penjara terhadap Joko Soegiarto Tjandra, dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Tok! Djoko Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara. (Foto: MNC Media)
Tok! Djoko Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara. (Foto: MNC Media)

"Sedangkan hal yang meringankan, bersikap sopan selama persidangan, terdakwa berusia lanjut," sambungnya.

Diketahui, putusan tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumya, JPU mentuntut agar majelis hakim hanya menjatuhkan empat tahun penjara terhadap Djoko Tjandra dan denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, hakim meyakini Djoko Tjandra terbukti bersalah karena menyuap penyelenggara negara. Djoko Tjandra diyakini menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500.000 dolar AS melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, dan Andi Irfan Jaya sebagai uang muka rencana pengurusan hukum yang dihadapinya berupa fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.

Selain itu, Djoko Tjandra juga diyakini telah memberikan uang sebesar 100.000 dolar AS kepada mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sejumlah 200.000 dolar Singapura dan 370.000 dolar AS.

Pemberian uang itu dilakukan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi. Usaha penghapusan status DPO Joko Tjandra dalam sistem ECS Ditjen Imigrasi dilakukan agar ia bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement