Atas perbuatannya, Djoko Tjandra dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 Juncto Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP. (TYO)
Advertisement
Tok! Djoko Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun dan enam bulan penjara terhadap Joko Soegiarto Tjandra, dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Tok! Djoko Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement