sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok! Djoko Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Economics editor Arie Dwi Satrio
05/04/2021 17:07 WIB
PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun dan enam bulan penjara terhadap Joko Soegiarto Tjandra, dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Tok! Djoko Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara. (Foto: MNC Media)
Tok! Djoko Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara. (Foto: MNC Media)

Atas perbuatannya, Djoko Tjandra dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 Juncto Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement