“Kolaborasi Kemendag dengan kementerian/lembaga, asosiasi, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan menjadi faktor kunci keberhasilan Indonesia menggagalkan rencana pengenaan BMTP minyak nabati dan margarin. Indonesia berhasil meyakinkan Pemerintah Madagaskar bahwa penyelidikan safeguards yang telah dilakukan tidak sesuai dengan GATT 1994 dan ketentuan WTO lainnya, dalam hal ini khususnya Agreement on Safeguards (AoS),” terang Natan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, total perdagangan Indonesia dan Madagaskar meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2021, total perdagangan kedua negara naik menjadi USD 100,68 juta dari USD 72,10 juta pada 2020. Perdagangan bilateral kedua negara saat ini juga terus meningkat.
Pada periode Januari–Maret 2022 perdagangan kedua negara mencapai USD 67,48 juta dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021 yang sebesar USD 21,31 juta.
(NDA)