sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok! Madagaskar Bebaskan Bea Masuk Safeguard Measure Minyak Nabati dan Margarin untuk RI

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
04/06/2022 06:45 WIB
Pemerintah Madagaskar memutuskan untuk tidak mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), terhadap impor produk minyak nabati dan margarin.
Tok! Madagaskar Bebaskan Bea Masuk Safeguard Measure Minyak Nabati dan Margarin untuk RI
Tok! Madagaskar Bebaskan Bea Masuk Safeguard Measure Minyak Nabati dan Margarin untuk RI

IDXChannel - Pemerintah Madagaskar memutuskan untuk tidak mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), atau safeguard measure, terhadap impor produk minyak nabati dan margarin (edible vegetable oils and margarines), termasuk dari Indonesia. 

Keputusan tersebut tertuang dalam notifikasi Pemerintah Madagaskar kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada 17 Desember 2021. Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi mengapresiasi keputusan Pemerintah Madagaskar tersebut dan menilainya sebagai keputusan yang sangat tepat.

“Keputusan tidak dikenakannya BMTP terhadap minyak nabati dan margarin dapat mengangkat daya saing produk minyak nabati dan margarin Indonesia di Madagaskar. Keputusan dari Pemerintah Madagaskar merefleksikan bahwa jika BMTP diberlakukan terhadap produk minyak nabati dan margarin, akan mempersulit ketersediaan produk-produk tersebut di pasar Madagaskar,” kata Mendag Lutfi, Jumat (3/6/2022).

Pemerintah Madagaskar menginisiasi penyelidikan tindakan pengamanan produk minyak nabati dan margarin pada 14 Agustus 2019. 

Produk dalam penyelidikan tersebut terdiri atas kode HS 15079000, 15071010, 15089000, 15091010, 15099000, 15100000, 15111011, 15111091, 15119000, 15121110, 15121900, 15122110, 15122900, 15141100, 15141110, 15141900, 15149110, 15149900, 15171000, 15179010, 15179090, dan 15180000.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement