"Harapannya ini tidak ada politisasi dan sebagainya. Namun kalau soal integritas, kalau pemerintah mau menunjukkan keseriusan. Banyak kasus yang bisa diintervensi pemerintah. Misalnya kasus bansos yang ditangani KPK, bagaimana dana bansos itu bisa kembali dan dinikmati oleh masyarakat," jelasnya.
Diketahui Tommy Soeharto dipanggil berdasarkan pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rionald Silaban. Adapun untuk agenda pemanggilan adalah menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara PKPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.
Tommy Soeharto merupakan pengurus PT Timor Putra Nasional yang beralamat di Jalan Cendana Nomor 12, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Jumlah besaran piutang yang ditagih ke Tommy setidak-tidaknya sebesar Rp 2.612.287.348.912,95 atau Rp 2,6 triliun.
Selain itu, turut pula dipanggil pengurus lainnya yaitu Ronny Hendrarto Rono Wicaksono yang beralamat di Jalan Cempaka Putih Barat IV/6B, Jakarta Pusat. Demikian panggilan tersebut disampaikan melalui pengumuman lewat sebuah surat kabar.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun membeberkan tugas satgas yakni untuk memprioritaskan menagih semua tertagih yang sudah jelas hak tagihnya. Yang jelas menurutnya, semua utang yang belum dibayarkan telah mandek tidak ditagih selama 20 tahun.