sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Total Gaji Ke-13 ASN Telan Anggaran Rp30,2 Triliun

Economics editor Rina Anggraeni
03/06/2021 16:46 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui 182 Kantor Pelayanan  Perbendaharaan Negara (KPPN) se-Indionesia, siap membayarkan Gaji Ke-13 kepada ASN.
MNC Media
MNC Media

"Oleh karena itu, seluruh satuan kerja diminta  segera berkoordinasi dengan KPPN di lingkup wilayah kerjanya masing-masing untuk  mempercepat proses pencairannya," kata Hadiyanto di Jakarta, Kamis (3/6/2021). 

Adapun  petunjuk teknis pemberian Gaji Ketiga belas mempedomani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah diterbitkan yakni PMK Nomor 42/PMK.05/2021 yang didalamnya juga  memuat mengenai petunjuk teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dibayarkan sebelumnya.

"Anggaran pembayaran Gaji Ketiga Belas untuk Aparatur Negara dialokasikan pada DIPA  masing-masing K/L, sedangkan untuk Aparatur Daerah anggarannya merupakan bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang dialokasikan untuk masing-masing Pemda," katanya 

Pemerintah memberikan Gaji Ke-13 sebagai wujud penghargaan pemerintah kepada seluruh  Aparatur Negara dan Pensiunan yang telah berperan dalam pembangunan nasional,  Pembayaran Gaji ke-13 ini utamanya juga ditujukan untuk membantu biaya pendidikan dan  keperluan sekolah sehingga dibayarkan menjelang tahun ajaran baru.

Komponen Gaji Ke-13 tahun 2021 seperti komponen pada THR 2021 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement