IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui 182 Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) se-Indionesia, siap membayarkan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2021, mulai awal Juni kemarin.
Menurut Ditjen Perbendaharaan Hadiyanto, nilai pembayaran gaji ketiga belas 2021 mencapai Rp30,2 triliun, yang akan dibayarkan kepada Aparatur Negara di Pemerintah Pusat sebesar 7,5 triliun Rupiah, Aparatur Negara di Pemerintah Daerah sebesar 14,0 triliun Rupiah dan Pensiunan sebesar 8,7 triliun Rupiah.
Termasuk dalam Aparatur Negara ialah PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara.
Pembayaran Gaji Ke-13 tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah yaitu Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021.
Hadiyanto mengatakan telah melakukan koordinasi intensif untuk menjamin kelancaran proses pencairan Gaji Ke-13 untuk seluruh ASN Pusat.