sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Total Gaji Ke-13 ASN Telan Anggaran Rp30,2 Triliun

Economics editor Rina Anggraeni
03/06/2021 16:46 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui 182 Kantor Pelayanan  Perbendaharaan Negara (KPPN) se-Indionesia, siap membayarkan Gaji Ke-13 kepada ASN.
MNC Media
MNC Media

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui 182 Kantor Pelayanan 
Perbendaharaan Negara (KPPN) se-Indionesia, siap membayarkan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2021, mulai awal Juni kemarin.   

Menurut Ditjen Perbendaharaan Hadiyanto, nilai pembayaran gaji ketiga belas 2021 mencapai Rp30,2 triliun, yang akan dibayarkan kepada Aparatur Negara di Pemerintah Pusat sebesar 7,5 triliun Rupiah, Aparatur Negara di Pemerintah Daerah sebesar 14,0 triliun Rupiah dan Pensiunan sebesar 8,7 triliun  Rupiah.

Termasuk dalam Aparatur Negara ialah PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri  dan Pejabat Negara.

Pembayaran Gaji Ke-13 tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah yaitu Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021.

Hadiyanto mengatakan telah melakukan koordinasi intensif untuk menjamin kelancaran proses  pencairan Gaji Ke-13 untuk seluruh ASN Pusat. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement