Tunjangan diberikan dengan mempertimbangkan capaian kinerja masing-masing pegawai sesuai ketentuan berlaku.
Sebagai catatan, Menteri Ketenagakerjaan akan mendapat tunjangan kinerja 150 persen dari tunjangan tertinggi.
"Menteri Ketenagakerjaan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Ketenagakerjaan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan tertinggi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan," bunyi pasal 5 ayat 1.
Tunjangan kinerja tertinggi adalah untuk kelas jabatan 17 yang sebesar Rp33.240.000. Jadi, tukin Menaker adalah 150 persen dari Rp33.240.000, yaitu Rp49.860.000 per bulan.