sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Uang Pesangon Belum Dibayar, Eks Pilot Merpati Airlines Ngadu ke Komnas HAM

Economics editor Jonathan Simanjuntak/MPI
16/09/2021 21:05 WIB
Sejumlah Eks Pilot Merpati Nusantara Airlines (MNA) mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis (16/09/2021).
Sejumlah Eks Pilot Merpati Nusantara Airlines (MNA) mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.  (Foto: MNC Media)
Sejumlah Eks Pilot Merpati Nusantara Airlines (MNA) mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (Foto: MNC Media)

Kemudian, sebelum jatuh tempo SPU tersebut, salah satu vendor di Merpati mengajukan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Dalam sidang tersebut, SPU para eks pilot ternyata diklasifikasikan sebagai utang biasa.

"Bukan utang pesangon yang seharusnya didahulukan dan dilindungi Undang-Undang," lanjut Eddy.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara juga secara resmi menerima aduan dari eks pilot tersebut. Beka mengatakan, oleh karena Merpati Nusantara Airlines merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka paguyuban eks pilot MNA tersebut meminta pertanggung jawaban kepada Presiden dan Kementerian terkait.

"Mereka meminta kepada negara dalam hal ini Presiden, menteri BUMN, Menteri keuangan maupun lembaga terkait dengan persoalan ini segera menyelesaikan tanggungan yang seharusnya sudah dinikmati oleh eks pilot dan karyawan Merpati Nusantara lainnya," ujar Beka.

Lebih lanjut, Beka menilai uang pesangon yang belum terbayarkan tersebut berdampak besar terhadap kehidupan para eks pilot. Bahkan, lanjut Beka, keluarganya eks pilot turut terdampak.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement