Kemudian, sebelum jatuh tempo SPU tersebut, salah satu vendor di Merpati mengajukan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Dalam sidang tersebut, SPU para eks pilot ternyata diklasifikasikan sebagai utang biasa.
"Bukan utang pesangon yang seharusnya didahulukan dan dilindungi Undang-Undang," lanjut Eddy.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara juga secara resmi menerima aduan dari eks pilot tersebut. Beka mengatakan, oleh karena Merpati Nusantara Airlines merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka paguyuban eks pilot MNA tersebut meminta pertanggung jawaban kepada Presiden dan Kementerian terkait.
"Mereka meminta kepada negara dalam hal ini Presiden, menteri BUMN, Menteri keuangan maupun lembaga terkait dengan persoalan ini segera menyelesaikan tanggungan yang seharusnya sudah dinikmati oleh eks pilot dan karyawan Merpati Nusantara lainnya," ujar Beka.
Lebih lanjut, Beka menilai uang pesangon yang belum terbayarkan tersebut berdampak besar terhadap kehidupan para eks pilot. Bahkan, lanjut Beka, keluarganya eks pilot turut terdampak.