Lebih lanjut, Sarjoko menegaskan bahwa uang tilang tersebut tidak sepeser pun masuk ke DLH DKI maupun pihak lainnya.
"Tidak ada, denda tilang masuk ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak," katanya.
Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan mekanisme tilang bagi pengendara yang tidak lulus uji emisi saat razia sama seperti tilang biasanya.
Doni mengatakan Kendaraan roda dua yang tidak lulus uji emisi nantinya akan dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000, sementara roda empat maksimal Rp500 ribu
"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," kata AKBP Doni Hermawan kepada wartawan.