Doni mengatakan, denda maksimal yang diberikan untuk roda dua sebesar Rp250 ribu dan untuk roda empat sebesar Rp500 ribu. (NIY)
Advertisement
Uang Tilang Uji Emisi Kendaraan Masuk ke Mana? Ini Penjelasan Pemprov DKI
Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mulai menerapkan tilang uji emisi kendaraan Tapi, uang tilang uji emisi itu nantinya masuk ke mana?
Tilang uji emisi kendaraan (Ilustrasi)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement