IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sudah mulai menerapkan tilang uji emisi kendaraan bermotor. Diketahui uji emisi ini bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
Namun, uang tilang uji emisi itu nantinya masuk ke mana? Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko pun menjelaskan terkait hal itu.
Menurut Sarjoko, nilai denda yang diterapkan kepada pengendara yang tidak lulus uji emisi bakal masuk ke kas negara.
"Nilai denda yang ditetapkan kepada masing-masing pelanggar dilakukan oleh Pengadilan Negeri. Uang hasil denda tilang tersebut masuk ke kas negara," kata Sarjoko kepada wartawan, Senin (4/9/2023).
Sarjoko menambahkan, denda tilang yang diberikan kepada pengendara yang tidak lulus uji emisi sesuai UU no 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan 286, di mana pelanggaran atas uji emisi dikenakan denda paling banyak Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil.
Lebih lanjut, Sarjoko menegaskan bahwa uang tilang tersebut tidak sepeser pun masuk ke DLH DKI maupun pihak lainnya.
"Tidak ada, denda tilang masuk ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak," katanya.
Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan mekanisme tilang bagi pengendara yang tidak lulus uji emisi saat razia sama seperti tilang biasanya.
Doni mengatakan Kendaraan roda dua yang tidak lulus uji emisi nantinya akan dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000, sementara roda empat maksimal Rp500 ribu
"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," kata AKBP Doni Hermawan kepada wartawan.
Doni mengatakan, denda maksimal yang diberikan untuk roda dua sebesar Rp250 ribu dan untuk roda empat sebesar Rp500 ribu. (NIY)