"UMK ini adalah jaring pengaman terendah dan hanya berlaku bagi pekerja di bawah 1 tahun masa kerja. Maka untuk 1 tahun ke atas segera disiapkan sistim pengupahannya. Tentunya nilainya di atas yang diputuskan, dalam Struktur dan Skala Upah Perusahaan, pasal 24 ayat 2 PP36," kata dia.
"Sehingga apa yang menjadi kekhawatiran SP (Serikat Pekerja) dalam penolakan UU CK (Cipta Kerja) dan PP 36 atau SK Gub tidak perlu terjadi," lanjut Dinar.
Dengan putusan Gubernur itu, Dinar berharap hubungan Tripartite antara pemerintah, pengusaha dan pekerja bisa terjalin lebih baik. Ditegaskannya, secara prinsif pihaknya ingin kesejahteraan pekerja terjaga.
"Komunikasi yang baik di internal perusahaan, dengan melakukan edukasi serta menerapkan struktur dan skala upah, kami berharap konflik-konflik bisa teratasi. Semoga dalam pelaksanaannya diberi kelancaran, kedamaian dan keberkahan. Hubungan Tripartite antara Pemerintah-Pengusaha-Pekerja semakin erat bergandengan tangan," jelas dia.
Sementara, dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten, diputuskan kenaikan UMK 2022 sebesar Rp36 ribu. Putusan itu ditentang pekerja, dengan cara melakukan Walk Out dan menolak menadatangani.