sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMKM Bisa Ikut Pengadaan Barang & Jasa di Pemerintah hingga Rp15 M

Economics editor Rina Anggraeni
27/02/2021 15:55 WIB
Peran usaha mikro, kecil (UMK) dan koperasi semakin ditingkatkan lagi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
UMKM Bisa Ikut Pengadaan Barang & Jasa di Pemerintah hingga Rp15 M (FOTO: MNC Media)
UMKM Bisa Ikut Pengadaan Barang & Jasa di Pemerintah hingga Rp15 M (FOTO: MNC Media)

“Sesuai amanat PP, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menggunakan produk dan jasa UMK dan koperasi hasil produksi dalam negeri.  Amanat PP juga mendorong BUMN dan BUMD mengutamakan produksi UMK dan koperasi,” kata Teten.

Untuk memberikan kemudahan bagi, rencana pengadaan harus masuk dalam katalog elektronik Pemerintah menjamin aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi UMK dan koperasi dikelola dengan transparansi. PP No. 7 Tahun 2021 menyatakan adanya pengawasan dan realisasi pelaksanaan alokasi pengadaan 40 persen tersebut harus dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat. 

Pengawasan mulai dari pemenuhan kewajiban pengalokasian hingga realisasi yang dilakukan oleh menteri/menteri teknis dan pemda. Pemerintah juga membuka ruang pengaduan (whistleblowing system) dalam rangka pengawasan. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement