sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Usulan Revisi Penggunaan Tembakau Ditolak Kementan Karena Bisa Rugikan Petani

Economics editor Michelle Natalia
21/06/2021 11:04 WIB
Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 akan merugikan petani tembakau.
Usulan Revisi Penggunaan Tembakau Ditolak Kementan Karena Bisa Rugikan Petani. (Foto: MNC Media)
Usulan Revisi Penggunaan Tembakau Ditolak Kementan Karena Bisa Rugikan Petani. (Foto: MNC Media)

Penyerapan tembakau dan cengkeh sangat bergantung dan dipengaruhi kinerja dan kondisi Industri Hasil Tembakau. Seperti diberitakan, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti tembakau terus mendorong upaya revisi PP 109/2012.

Adapun, Kementerian Kesehatan segera mempercepat proses revisi agar segera rampung tahun ini. Namun, pihak lainnya menganggap revisi ini tidak memberikan solusi dan justru membahayakan IHT dan mata rantai yang menggantungkan pendapatannya dari sektor tersebut apalagi ekonomi sedang melambat karena covid-19.

Wacana revisi PP 109/2012 oleh Kementerian Kesehatan dinilai tidak memandang dan memposisikan keberlanjutan IHT sebagai sektor padat karya yang memiliki efek ganda signifikan bagi perekonomian nasional. Tekanan untuk merevisi PP 109/2012 juga dinilai tidak sejalan dengan fokus pemerintah dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“Revisi PP 109 perlu dikaji terlebih dahulu karena berdampak kepada berbagai bidang salah satunya perekonomian nasional di mana pemerintah saat ini sedang melaksanakan program pemulihan ekonomi sampai tahun 2023,” ungkap Hendratmojo. 

Terpisah, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Atong Soekirman punya pendapat serupa. Ia mengungkapkan pemerintah saat ini tengah fokus memulihkan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement