Untuk itu, Kemenperin terus berupaya menghadirkan berbagai kebijakan strategis untuk menjaga iklim usaha dan investasi di sektor ceramic tableware dan glassware.
Kebijakan strategis ini meliputi beberapa langkah yaitu penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib pada produk keramik untuk melindungi industri nasional dari banjir produk impor yang tidak memenuhi standar mutu.
Kemudian, kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar USD7 per MMBTU, sertifikasi Produk Halal sesuai Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 42 Tahun 2024, dan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
"Ini bukan soal keramik, tapi kemarin kami mendapatkan laporan bahwa ditemukan masuknya produk kabel impor tidak ber-SNI, bahkan produk impor ilegal tidak ber-SNI itu masuk ke dalam meja pemerintah," kata dia.