IDXChannel - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) sudah dibubuhi tanda tangan oleh Presiden Joko Widodo. Dalam beleid tersebut memuat sejumlah aturan, termasuk cakupan wilayah yang menjadi cikal bakal Kota Nusantara.
Titik lokasi yang akan menjadi ibu kota menggantikan Jakarta yakni di Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur dengan luas 324.311 hektare.
"Pasal 6 ayat (2) UU IKN, Ibu Kota Negara meliputi wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 hektare dan wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189 hektare," kutip dari salinan UUIKN, Minggu (20/2/2022).
Pada UU tersebut juga disebutkan bahwa wilyah tersebut batas wilayah IKN sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.
Sebelah barat IKN berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.