Adapun pasal 313 turut mengatur sanksi administratif bagi para nakes yang membuka praktek tanpa STR atau SIP. Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagai dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(SLF)
Adapun pasal 313 turut mengatur sanksi administratif bagi para nakes yang membuka praktek tanpa STR atau SIP. Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagai dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(SLF)