Sudaryono menilai pengadaan tersebut seharusnya tidak dilakukan karena tidak memiliki pagu anggaran. Karena itu, setelah mengetahui proses pengadaan tersebut, BGN memutuskan untuk membatalkannya.
"Tidak diadakan saja sebetulnya sudah keliru, karena tidak ada pagu anggarannya di sini. Nah sehingga ini sebetulnya sudah kami batalkan dalam proses pembatalan. Jadi ini memang sudah kami batalkan," kata dia. (Febrina Ratna Iskana)