Selain PPN, Bhima menilai rencana pemerintah untuk mengumumkan stimulus tambahan bagi perekonomian terhadap sentimen pasar akan sangat tergantung pada jenis dan besaran insentif yang diberikan.
Bhima menyebut, agar stimulus memiliki daya dorong yang kuat, isinya harus memenuhi ekspektasi publik dan pelaku usaha, termasuk diskon tarif listrik 50 persen hingga 2.200 VA, penurunan tarif PPN dari 11 persen ke 8 persen, dan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk semua jenis pekerjaan menjadi Rp7 juta per bulan.
"Selama stimulusnya di bawah ekspektasi itu, maka daya dorongnya kecil," kata Bhima.
Sebagai informasi, tarif PPN di Indonesia secara bertahap telah dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen sejak April 2022, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Wacana penurunan kembali tarif ini menjadi sinyal potensi perubahan dalam kebijakan fiskal pemerintahan baru.
(NIA DEVIYANA)