IDXChannel – Cara membuat bukti potong PPh 23 di Coretax perlu Anda cermati, sebab ini menjadi hal yang sangat penting dalam pelaporan pajak tahunan Anda. Bukti Potong PPh 23 adalah dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan pembayaran pajak yang telah dipotong oleh pihak lain.
PPh 23 sendiri dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, seperti jasa yang diberikan oleh orang atau badan lainnya.
Di Indonesia, perusahaan atau pihak yang melakukan pemotongan pajak wajib memberikan bukti potong kepada penerima penghasilan. Coretax, sebagai salah satu perangkat lunak yang digunakan untuk mengelola perpajakan, menyediakan fitur untuk memudahkan pembuatan Bukti Potong PPh 23.
Cara Membuat Bukti Potong PPh 23 di Coretax
Berikut adalah langkah-langkah cara membuat Bukti Potong PPh menggunakan Coretax:
1. Login ke Akun Coretax
Langkah pertama adalah melakukan login ke akun Coretax Anda. Jika Anda belum memiliki akun, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu di situs resmi DJP.
a) Kunjungi Website Coretax: Akses aplikasi Coretax melalui website resmi DJP.
b) Masukkan User ID dan Password: Masukkan informasi login yang telah Anda daftarkan.
2. Pilih Menu ‘Bukti Potong’
Setelah berhasil login, Anda akan dibawa ke dashboard utama Coretax. Di sana, pilih menu "Bukti Potong". Ini adalah fitur utama yang digunakan untuk membuat dokumen bukti potong PPh.
3. Pilih Jenis PPh yang Akan Dibuat
Coretax memungkinkan Anda untuk membuat berbagai jenis bukti potong, seperti:
a) PPh 21 (untuk penghasilan dari pekerjaan),
b) PPh 23 (untuk penghasilan dari sewa, royalti, jasa, dan lainnya),
c) PPh 4 ayat 2 (untuk penghasilan dari dividen dan bunga).
Untuk pembuatan Bukti Potong PPh 23, pilihlah PPh 23 dari pilihan yang tersedia.
4. Masukkan Data Penerima Penghasilan
Pada halaman pembuatan bukti potong, Anda akan diminta untuk memasukkan informasi mengenai penerima penghasilan. Data yang perlu diinput meliputi:
a) Nama Penerima Penghasilan: Nama lengkap atau nama badan usaha penerima penghasilan.
b) NPWP Penerima Penghasilan: Nomor Pokok Wajib Pajak penerima penghasilan.
c) Alamat Penerima Penghasilan: Alamat lengkap penerima penghasilan.
d) Jumlah Penghasilan yang Diterima: Nominal penghasilan yang akan dikenakan pemotongan pajak.
5. Masukkan Data Pemotong Pajak
Selanjutnya, Anda juga perlu mengisi data pemotong pajak, yaitu perusahaan atau badan yang melakukan pemotongan pajak. Data yang perlu diisi antara lain:
a) Nama Pemotong Pajak: Nama perusahaan atau badan yang memotong pajak.
b) NPWP Pemotong Pajak: Nomor Pokok Wajib Pajak pemotong pajak.
c) Alamat Pemotong Pajak: Alamat lengkap pemotong pajak.
6. Masukkan Data Transaksi dan Perhitungan Pajak
Pada bagian ini, Anda perlu menginput data terkait transaksi dan perhitungan pajak, seperti:
a) Jumlah Bruto Penghasilan: Total nilai penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan sebelum dipotong pajak.
b) Jenis Transaksi: Pilih jenis transaksi yang sesuai, misalnya sewa, royalti, atau jasa.
c) Tarif PPh 23 yang Berlaku: Coretax secara otomatis akan menunjukkan tarif yang berlaku berdasarkan jenis penghasilan yang dilaporkan.
Coretax akan secara otomatis menghitung jumlah pajak yang harus dipotong berdasarkan tarif PPh 23 yang berlaku.
7. Verifikasi dan Koreksi Data
Sebelum melanjutkan ke langkah berikutnya, pastikan untuk memverifikasi kembali seluruh data yang telah Anda masukkan. Periksa apakah semua informasi sudah benar, terutama jumlah penghasilan dan tarif pajak yang dikenakan. Jika ada kesalahan, lakukan koreksi.
8. Simpan dan Cetak Bukti Potong
Setelah memastikan data sudah benar, Anda dapat menyimpan bukti potong tersebut. Coretax akan menghasilkan Bukti Potong PPh 23 dalam format PDF. Bukti potong ini bisa langsung dicetak atau diserahkan secara elektronik kepada penerima penghasilan.
Untuk mencetak bukti potong, cukup pilih opsi "Cetak Bukti Potong" pada halaman yang tersedia. Anda juga dapat mengunduh bukti potong untuk disimpan atau dikirim melalui email kepada penerima penghasilan.
9. Laporkan Bukti Potong ke DJP
Setelah bukti potong PPh 23 tercetak dan diserahkan, langkah berikutnya adalah melaporkan bukti potong tersebut ke DJP melalui e-Filing atau Sistem Pelaporan Pajak Elektronik lainnya yang telah disediakan oleh DJP. Ini memastikan bahwa pajak yang dipotong tercatat dalam sistem perpajakan.
Cara membuat bukti potong PPh 23 dengan Coretax yang dirilis oleh DJP memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan menggunakan Coretax, pembuatan bukti potong menjadi lebih efisien, akurat, dan dapat diakses dengan mudah.
Bagi wajib pajak, mengikuti panduan ini akan memudahkan mereka dalam memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan, terutama yang terkait dengan PPh 23 dan jenis pajak lainnya, dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.
(Shifa Nurhaliza Putri)