IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak mekanisme vaksinasi gotong royong yang mengizinkan perusahaan melakukan vaksinasi covid-19 kepada karyawannya. Dimana anggaran pembelian vaksin gotong royang ditanggung sendiri oleh perusahaan masing-masing.
Menurut KSPI, vaksinasi covid-19 merupakan tanggung jawab negara. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan KSPI siap mengikuti program vaksinisasi tersebut. Tetapi KSPI mempermasalahkan pemberian vaksin yang dilakukan secara berbayar. Jika ini dilanjutkan, patut diduga akan terjadi komersialiasi yang hanya akan menguntungkan pihak-pihak tertentu.
“Setiap transaksi jual beli dalam proses ekonomi berpotensi menyebabkan terjadinya komersialisasi oleh produsen yang memproduksi vaksin dan pemerintah sebagai pembuat regulasi, terhadap konsumen dalam hal ini rakyat termasuk buruh yang menerima vaksin,” ujar Said Iqbal di Jakarta, Jumat (21/5/2021)
Lanjutnya, program vaksinisasi berbayar yang dikenal dengan nama Vaksin Gotong Royong, sekalipun biaya vaksinisasi dibayar oleh pengusaha, dikhawatirkan akan terjadi komersialisasi vaksin atau transaksi jual beli harga vaksin yang dikendalikan oleh produsen (pembuat vaksin).
Sebagaimana diketahui, dalam keputusan yang telah diteken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 11 Mei 2021 dijelaskan bahwa harga vaksin gotong royong buatan Sinopharm adalah Rp 321.660 per dosis, di mana tarif pelayanan vaksinasi belum termasuk di dalam harga tersebut. Dijelaskan, bahwa tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.