Tambahan belanja di bidang kesehatan utamanya untuk penanganan pasien Covid-19, pembayaran insentif tenaga kesehatan dan pengadaan obat-obatan/vaksin penanganan Covid-19. Sedangkan tambahan belanja di bidang perlindungan sosial utamanya untuk menjaga daya beli dan meringankan beban pengeluaran masyarakat melalui program bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng, BLT BBM, dan bantuan subsidi upah, serta untuk penanggulangan bencana alam di beberapa daerah.
Adapun realisasi belanja non-K/L mencapai Rp1.195,2 triliun atau 88,2% dari Perpres 98/2022 meningkat 47,6% apabila dibandingkan realisasi tahun 2021. Jumlah tersebut antara lain terdiri dari pembayaran bunga utang yang mencapai Rp386,3 triliun atau 95,2% dari Perpres 98/2022 dan subsidi energi dan kompensasi sebesar Rp551,2 triliun atau 109,7% dari Perpres 98/2022. Angka ini meningkat 192,7% dari realisasi tahun 2021, terutama dipengaruhi oleh lebih tingginya harga ICP dan konsumsi BBM dan listrik yang meningkat.
Sementara itu, realisasi TKD tahun 2022 mencapai Rp816,2 triliun atau 101,4% dari Perpres 98/2022, tumbuh 3,9% dibandingkan realisasi tahun 2021. Realisasi anggaran tersebut dipengaruhi oleh peningkatan alokasi Dana Bagi Hasil dan kinerja daerah dalam memenuhi persyaratan penyaluran Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus, serta pelaksanaan program BLT Desa.
Sementara itu, pada APBN 2023, belanja negara ditetapkan sebesar Rp3.061 triliun. Sedangkan pendapatan negara ditetapkan Rp2.463 triliun.