Rinciaan, jumlah tersebut meliputi 6.617 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 7.512 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp8,26 triliun, serta 372
permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp113,13 miliar.
(SANDY)