Jika masyarakat menerima pesan atau telepon mencurigakan tersebut, DJP mengimbau agar segera melakukan verifikasi melalui kanal resmi dan tidak melakukan transaksi atau klik apa pun.
“Apabila menerima permintaan sebagaimana tersebut di atas, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, atau situs resmi www.pajak.go.id,” kata dia.
Selain konfirmasi, masyarakat dapat melaporkan nomor telepon dan konten penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital di laman aduannomor.id dan aduankonten.id, serta melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
(Nur Ichsan Yuniarto)