IDXChannel - Mengenal masa kepesertaan minimal 10 tahun sebagai syarat cairkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum usia 56 tahun. Pemerintah memastikan dana program JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan dengan syarat minimal kepesertaan 10 tahun.
Adapun JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun yakni sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Lantas, apa yang dimaksud masa kepesertaan minimal 10 tahun?
“Bagaimana yang dimaksud masa kepesertaan 10 tahun untuk mengklaim JHT 10% dan 30%?” tulis Kementerian Ketenagakerjaan melalui Instagram resminya, dikutip Senin (21/2/2022).
Dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, masa kepesertaan minimal 10 tahun bukan dimaknai dalam kondisi pekerja bekerja secara terus menerus selama 10 tahun.
Akan tetapi, makna kepesertaan minimal 10 tahun adalah masa kepesertaan seseorang terdaftar sebagai peserta program JHT di BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan peraturan baru terkait pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Dalam peraturan ini, dana JHT baru bisa dicairkan hanya saat peserta berusia 56 tahun.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
(NDA)