"Terkait keputusan perdata, jadi yang disini berkaitan laporan (pidana) akan kita tunda dan segera kita mungkin lakukan pencabutan laporan," tutur Zakir.
"Karena memang tidak bisa (perdata dan pidana) terhadap perkara yang sama proses hukum," imbuhnya.
Kendati demikian, Zakir mengaku pihaknya hingga hari ini belum mencabut laporan kepolisian tersebut. Kedatangan pihaknya di kantor polisi untuk menyerahkan surat keterangan terkait pemilihan kliennya yang memenetapkan jalur perdata.
"Belum mencabut hari ini kita hanya mengirimkan surat membawa surat berkaitan dengan menyampaikan bahwa klien kami fokus ke perkara perdata, jadi terkait pidananya kita akan mencabut laporannya," tutup Zakir.
Diberitakan sebelumnya, Irwansyah secara resmi melayangkan laporan polisi terkait dugaan pemalsuan sejumlah dokumen yang dilakukan HF selaku adik kandungnya. Laporan tersebut diterima Polres Metro Jakarta Selatan pada 19 November 2021.