sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Doddy Sudradjat Ungkit Warisan Vanessa Angel, Ini Hukumnya Berdasarkan Islam

Ecotainment editor Novie Fauziah
29/11/2021 15:25 WIB
Islam mengatur hukum waris jika seseorang meninggal dunia.
Islam mengatur hukum waris jika seseorang meninggal dunia. (Foto: MNC Media)
Islam mengatur hukum waris jika seseorang meninggal dunia. (Foto: MNC Media)

Hal ini juga dijelaskan di dalam Alquran surah An Nisa, Allah SWT berfirman:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Artinya : “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seper-enam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS.An-Nisa:11).

Sementara itu menurut Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadist Indonesia, Ustadz Fauzan Amin menuturkan, jika menggunakan sistem warisan atau ilmu faraid, pembagian harta waris memiliki takarannya masing-masing. Misalnya, anak laki-laki mendapatkan lebih besar dibandingkan anak perempuan.

Ustadz Ainul Yaqin menjelaskan, apabila menggunakan sistem warisan, anak laki-laki dihitung kepala dua. Perempuan dihitung satu, kenapa? Karena anak laki-laki nantinya akan memiliki tanggung jawab atas istrinya. Kenapa prempuan hanya satu? Karena kalau perempuan nanti saat menikah berada di bawah naungan tanggung jawab suami. 

"Jadi Islam sangat adil kalau mengikuti skema wasiat,” ujarnya.

Sementara itu dikutip dari buku Percikan Hukum Waris karya Ustadz Saifudin ASM, disebutkan bahwa Islam dan Assunnah telah memberikan pedoman yang jelas dan rinci tentang hak dan kewajiban ahli waris. Ini yang mengatur ini disebut faraidh.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement