Artinya: “Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, kami jadikan pewaris-pewaris. Dan (jika ada) orang-orang yang kalian telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.” (TIA)
Advertisement
Doddy Sudradjat Ungkit Warisan Vanessa Angel, Ini Hukumnya Berdasarkan Islam
Islam mengatur hukum waris jika seseorang meninggal dunia.

Islam mengatur hukum waris jika seseorang meninggal dunia. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement