IDXChannel - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan barang bukti (barbuk) terkait dugaan suap kasus ke karantinaan kesehatan Selebgram Rachel Vennya, ke Bareskrim Polri.
"Saya ke sini dalam rangka menindaklanjuti itu dengan menyerahkan barang bukti yaitu berkas-berkas yang saya peroleh dari proses pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang," kata Boyamin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).
Boyamin mengaku, barang bukti itu berupa berkas-berkas dan nomor rekening. Kemudian, nama lengkap dua oknum yang menerima suap Rachel Vennya beserta alamat tempat tinggal.
"Kalau nama lengkap dan nomor rekeningnya ada itu kan gampang buka di bank dan saya ada semuanya itu dari proses-proses nama lengkap dan no rekeningnya," ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, barang bukti itu diperoleh dari seseorang berdasarkan hasil persidangan. Menurut dia, bukti dugaan suap itu belum tentu benar. Maka itu, dia menyerahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri untuk diselidiki.
"Makanya, saya serahkan buktinya dengan kalimat dugaan-dugaan bahwa saya meyakini ini ada dugaan pungli dan suap, karna uang dari Rachel kepada Ovelina itu, kemudian yang Rp30 juta kepada Kania," ucap Boyamin.
Boyamin berharap, Dit Tipidkor Bareskrim Polri bisa menindaklanjuti kasus dugaan suap dan pungli tersebut. Ia menegaskan tindak pidana telah terjadi meski Ovelina dan Kania telah mengembalikan uang tersebut ke Rachel Vennya.