sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gemetar saat Terima Sertifikat Tanah, Nirina Zubir Berhasil Menang Lawan Mafia Tanah

Ecotainment editor Selvianus
29/05/2024 18:21 WIB
Artis Nirina Zubir telah mendapatkan enam sertifikat tanah yang sebelumya dikuasai oleh mafia tanah.
Gemetar saat Terima Sertifikat Tanah, Nirina Zubir Berhasil Menang Lawan Mafia Tanah. (Foto: MNC Media)
Gemetar saat Terima Sertifikat Tanah, Nirina Zubir Berhasil Menang Lawan Mafia Tanah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Artis Nirina Zubir telah mendapatkan enam sertifikat tanah yang sebelumya dikuasai oleh mafia tanah, atau tak lain eks ART ibunya yaitu Riri Khasmita yang mengambil alih aset tanah milik ibunya.

Mendapat pengalaman pahit itulah membuat enam tahun terakhir, Nirina Zubir beserta keluarga besarnya berusaha keras untuk mendapatkan kembali aset telah dibawa oleh oknum mafia tanah.

Dalam periode tersebut, bukan hanya melelahkan namun pikiran mereka pun benar-benar pusing ketika mengurus masalah menimpa keluarganya tersebut.

"Kami akan perjuangkan walaupun prosesnya melelahkan, lalu menguras energi dan pikiran," kata Nirina Zubir usai menerima sertifikat tanah di kantor Kementerian ATR/BPN di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan Rabu (29/5/2024).

Meski enam sertifikat tanah telah didapatkan, rupanya Nirina Zubir pun sejauh ini tengah menjalani sidang sebagai saksi, ketika sebelumnya Riri Khasmita menggugat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau BPN DKI Jakarta Alen Saputra ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta.

Dalam petitumnya, Riri meminta BPN membatalkan pencatatan peralihan hak milik atas sertifikat tanah yang telah diterima Nirina.

Terkait adanya persidangan itu, Nirina mengaku siap untuk menjalani persidangan, berdasarkan jadwal sidang bakal digelar besok, 30 Mei 2024 di PTUN Jakarta.

"Besok Nirina diminta datang ke PTUN di Jakarta Timur, Nirina dijadikan turut tergugat untuk kasus tanah setelah dikembalikan sertifikatnya pertama kali kemarin. Jadi besok sidang offline pertama Nirina di Pengadilan," ungkapnya.

Lebih lanjut, suami Nirina Zubir, Ernest Fardiyan Syarif menambahkan bahwa pihaknya bersedia untuk hadir kembali dalam sidang perkara gugatan dilayangkan Riri Khasmita.

Adanya rangkaian persidangan ini, Ernest percaya secepatnya majelis hakim akan memutuskan siapa yang bersalah dalam kasus mafia tanah tersebut.

"Besok sidang offline pertama kami untuk pembuktian kita untuk membuktikan apa saja sudah terjadi di sidang Pengadilan Pidana  semua memutuskan mereka bersalah. Kami akan bertemu mereka untuk membahas empat sertifikat pertama, ya kami akan melihat mereka lagi," tutur Nirina.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat jatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Riri dan suaminya Endriartono dan denda masing-masing Rp 1 miliar pada Mei 2022. Selain sejoli ini, majelis hakim juga menjatuhkan vonis dua tahun hingga 8 bulan penjara terhadap tiga notaris yang berkomplot dalam perkara ini.

Pada Selasa, 13 Februari 2024, Nirina akhirnya menerima empat sertifikat tanah itu kembali. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau BPN DKI Jakarta menyerahkan warkat itu secara langsung melalui Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni. Sementara itu, dua sertifikat Nirina disebut masih dalam proses pengembalian.

(SLF)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement