Jika PBV di bawah 1, artinya saham tersebut tengah dihargai di bawah nilai wajar, sebab harganya berada di bawah nilai ekuitas per lembar sahamnya. Sebaliknya, jika PBV melampui 1 atau 2, artinya saham tersebut sudah dihargai di atas nilai ekuitasnya.
Saham dengan PER dan PBV rendah menandakan saham yang undervalue. Sebaliknya, saham dengan PER dan PBV tinggi, menandakan saham tersebut sudah diperdagangkan atau dihargai dengan melampui kelayakan nilai wajarnya.
Namun perlu diingat, saham dengan PER yang terlalu tinggi, bisa dianggap overprice, alias kemahalan. Sebab PER yang sangat tinggi menunjukkan EPS yang sangat rendah. Investor bisa mengartikan bahwa dengan laba bersih per saham yang kecil, saham tersebut mestinya tidak dihargai demikian tinggi.
Untuk itu, investor dianjurkan untuk membuat perbandingan antara saham satu dengan saham lainnya dalam sektor industri yang sama. Misalnya, membandingkan PER dan PBV PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).
Dengan demikian, investor dapat melihat bagaimana emiten menghasilkan laba bersih dan berapa jumlah aset bersih emiten setiap tahun. Investor tentu berharap emiten dapat meningkatkan EPS-nya dari tahun ke tahun.