sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Airlangga Beberkan 2 Skema Demutualisasi Bursa Efek, Apa Saja?

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
06/02/2026 12:01 WIB
Airlangga mengungkapkan dua skema yang tengah digodok oleh Pemerintah terkait rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia
Airlangga Beberkan 2 Skema Demutualisasi Bursa Efek, Apa Saja? (FOTO:iNews Media Group)
Airlangga Beberkan 2 Skema Demutualisasi Bursa Efek, Apa Saja? (FOTO:iNews Media Group)

"Sesuai dengan arahan Presiden, sektor keuangan, khususnya pasar modal, perlu di reform dan salah satu adalah demutualisasi Bursa," tuturnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pelaksanaan rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketentuan tersebut diperlukan sebagai aturan turunan dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa proses demutualisasi pada prinsipnya telah diatur dalam undang-undang. Namun, pelaksanaannya membutuhkan pengaturan teknis yang lebih rinci melalui peraturan pemerintah.

"Demutualisasi kan prosesnya sudah ada di undang-undang. Tentu kita tunggu pengaturan pelaksanaannya. Mandat dan amanah undang-undang itu mengharuskan adanya peraturan pelaksanaan, yang dimulai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah oleh pemerintah," ujar Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek, Senin (2/2).

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement