sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Airlangga Optimistis, PSBB Transisi Beri Pengaruh Positif Indeks Manufaktur

Market news editor Shifa Nurhaliza
13/10/2020 12:00 WIB
Airlangga Hartarto optimistis Purchasing Managers' Index (PMI) akan terus meningkat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta.
Airlangga Optimistis, PSBB Transisi Beri Pengaruh Positif Indeks Manufaktur. (Foto: Ist)
Airlangga Optimistis, PSBB Transisi Beri Pengaruh Positif Indeks Manufaktur. (Foto: Ist)

IDXChannel – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto optimistis Purchasing Managers' Index (PMI) akan terus meningkat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta terutama setelah kembali menggeliatnya sektor usaha.

“Kita melihat recovery daripada PMI walaupun naik turun sedikit karena PSBB kemarin sudah naik di atas 50, begitu ada PSBB lagi kita turun lagi 48 persen. Tapi hari ini DKI PSBB transisi diharapkan PMI ini kan Confident daripada Purchasing Manager akan lebih tinggi,” kata Airlangga, seperti dilansir Okezone, Senin (12/10/2020).

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan masa PSBB transisi selama dua pekan terhitung sejak Senin (12/10/2020). Dimana pengelola kegiatan yang diperbolehkan diminta membentuk tim penanganan Covid-19.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub)101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Pergub 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam pasal 8 Pergub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berbunyi Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata, dalam menyelenggarakan aktivitas bekerja wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

Salah satunya membentuk Tim Penanganan Covid-19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang terdiri dari pimpinan; bagian kepegawaian; bagian kesehatan dan keselamatan kerja; dan petugas kesehatan, dengan Surat Keputusan dari pimpinan perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata. (*)

Advertisement
Advertisement