sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Antisipasi Gejolak di Pasar Modal, OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
07/06/2023 14:35 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan ketentuan terkait kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal.
Antisipasi Gejolak di Pasar Modal, OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru (Foto MNC Media)
Antisipasi Gejolak di Pasar Modal, OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru (Foto MNC Media)

Di samping itu, OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola emiten, terutama dari sisi Direksi dan Komisaris Independen. Hal itu dilakukan agar pengawasan terhadap emiten menjadi lebih baik.

Dalam hal ini, OJK berupaya untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus di pasar modal. Sejak 1 Januari sampai dengan 25 Mei 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 14 pihak.

Terdiri dari satu pencabutan izin dan 13 peringatan tertulis, serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp5,23 miliar kepada 99 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

Terkait aturan pelaksanaan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO), OJK juga selalu melakukan evaluasi terkait persyaratan dan ketentuan IPO serta akan melakukan revisi jika diperlukan, sesuai dengan prinsip keterbukaan di pasar modal. 

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement