IDXChannel—Apa itu SPN? SPN adalah singkatan dari Surat Perbendaharaan Negara, yang tak lain adalah salah satu jenis Surat Utang Negara (SUN), sebagaimana yang didefinisikan dalam Undang-Undang No. 24/2002.
Dalam UU itu, disebutkan bahwa SUN adalah Surat Berharga yang diterbitkan pemerintah dan terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara, termasuk di antara Obligasi Negara Retail (ORI).
Dilansir dari Sikapiuangmu.ojk.go.id (7/8), SUN adalah surat pengakuan utang yang pembayaran bunga dan pokoknya dijamin oleh negara, sesuai dengan masa berlakunya. Negara memanfaatkan SUN untuk membiayai kebutuhan anggaran, misalnya untuk menutup defisit APBN.
SUN bisa diperdagangkan di pasar perdana ataupun pasar sekunder, sehingga investor pun bisa memiliki instrumen investasi SUN. Pasar perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SUN untuk pertama kali, sementara pasar sekunder adalah perdagangan SUN yang telah dijual di pasar perdana.
Dari penjelasan di atas, maka jelas bahwa SPN adalah salah satu jenis instrumen investasi surat berharga yang diterbitkan negara. Bagaimana penjelasan lengkapnya? Simak ulasannya di bawah ini.