Langkah ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.
Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik OJK untuk mengembangkan penyidikan terkait dugaan manipulasi informasi fakta material dalam proses IPO.
Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan tidak dilaporkannya pihak afiliasi yang menerima fixed allotment dalam IPO serta penyampaian laporan penggunaan dana hasil IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam proses penyidikan, OJK juga menemukan indikasi transaksi semu yang melibatkan sejumlah pihak terafiliasi.
Transaksi tersebut diduga melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 pihak perorangan yang bertindak sebagai nominee, dengan eksekusi transaksi dilakukan oleh enam operator di bawah kendali tersangka.