Sanksi juga dijatuhkan kepada auditor yang memeriksa laporan keuangan IPPE. Auditor Ben Ardi dari KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan didenda Rp265 juta terkait audit laporan keuangan 2021 dan 2022, sedangkan auditor Rizki Damir Mustika dikenai denda Rp265 juta atas audit laporan keuangan 2023.
Kantor akuntan publik tersebut juga dikenai denda Rp525 juta karena dinilai tidak menerapkan standar pengendalian mutu dalam proses audit.
Selain itu, OJK turut menjatuhkan sanksi terkait proses IPO IPPE.
PT KGI Sekuritas Indonesia sebagai penjamin emisi dikenai denda Rp3,4 miliar serta pembekuan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun.
OJK menilai KGI Sekuritas tidak menjalankan prosedur uji tuntas nasabah secara memadai terhadap sejumlah investor yang profil keuangannya tidak sejalan dengan nilai pemesanan saham dalam IPO IPPE.
Selain itu, perusahaan juga dianggap memberikan penjatahan saham kepada pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan pegawai perusahaan.