Rangkaian transaksi tersebut diduga berdampak signifikan terhadap pergerakan saham BEBS. Harga saham perusahaan itu disebut meningkat sangat tajam di pasar reguler, bahkan mencapai sekitar 7.150 persen.
Perkara ini diduga terjadi dalam periode 2020 hingga 2022 dan melibatkan sejumlah pihak, antara lain ASS selaku beneficial owner BEBS, MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking MASI, serta korporasi MASI.
Modus yang diselidiki mencakup insider trading, manipulasi proses IPO, hingga transaksi semu.
Sejauh ini, penyidik OJK telah memeriksa 25 saksi yang berasal dari berbagai pihak, termasuk MASI, BEBS, perbankan, nominee, serta pihak lain yang terkait dengan kasus tersebut.
OJK menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan dengan koordinasi bersama aparat penegak hukum lain, termasuk pengadilan negeri dan Korwas PPNS Bareskrim Polri.