Otoritas menilai langkah penegakan hukum ini penting untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi investor, serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
OJK mengungkapkan, PT MASI meraup keuntungan hingga Rp14,5 triliun lewat aksi dugaan manipulasi harga initial public offering (IPO) dan transaksi semu saham BEBS.
"Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen," kata Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus kepada wartawan, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, total keuntungan dari praktik ilegal ini sebesar Rp14,5 triliun. Uang triliunan rupiah itu pun kini telah dibekukan sementara oleh OJK.
"Nilainya total semua Rp14,5 triliun itu dari saham-saham yang kami freeze, itu sekitar ada 2 miliar saham dengan harga saham sekitar 7.000 sekian," kata dia.