Kasus IPPE
Sebelumnya, OJK menjatuhkan sejumlah sanksi administratif dan perintah tertulis kepada IPPE serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran di bidang pasar modal.
Keputusan tersebut diumumkan pada 28 Februari 2026 sebagai bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan dan menjaga integritas pasar modal Indonesia.
Dalam pemeriksaan atas laporan keuangan IPPE, OJK menemukan kesalahan penyajian aset pada laporan keuangan tahunan 2021, 2022, dan 2023.
Perusahaan dinilai mengakui aset berupa uang muka pembangunan pabrik dan mesin yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sehingga tidak layak dicatat sebagai aset. Atas pelanggaran tersebut, IPPE dikenai denda sebesar Rp4,62 miliar.
Dua mantan direksi IPPE periode 2021-2023, yakni Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali, juga dijatuhi denda tanggung renteng sebesar Rp840 juta karena dinilai bertanggung jawab atas ketidaksesuaian pengakuan aset dalam laporan keuangan perusahaan.